Memo – Tanggal 15 Juni sekitar pukul 11.30, menjadi momen bersejarah bagi Ipunk Mustofa (23), warga Jl Gunung Agung Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka kasus narkoba ini harus menikahi Erni, istrinya di Masjid Baiturrohman Polres Malang Kota.
Tentunya hal ini sama sekali diluar dugaan. Sebab acara pernikahan sudah direncanakan secara matang, jauh sebelum Ipungk ditangkap polisi karena telah menjual Pil LL pada akhir Mei lalu.
Bahkan tanggal 15 Juni sudah ditentukan sebagai hari pernikahannya. Oleh karena itu, pihak dari kedua belah mempelai tetap mengelar acara pernikahan meskipun Ipunk berstatus sebagai tersangka pengedar Pil LL. Namun saat wartawan hendak melakukan konfirmasi, pihak keluarga merasa keberatan.
Meskipun demikian, tampak dari kejauhan mereka melangsungkan acara pernikahan dengan baik. Tampak penghulu dan saksi dari masing-masing keluarga datang menghadiri pernikahan itu. Kabarnya mas kawin yang disediakan oleh Ipnk berupa pecahan uang Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar.
Tentunya karena berstatus sebagai tehanan, usai acara pernikahan itu, pengantin ini harus berpisah untuk sementara waktu. Ipunk harus kembali ke balik jeruji besi melanjutkan sisa hukumannya. Sementara itu, Erni yang saat acara pernikahan memakai kebaya warna putih, memilih untuk pulang tanpa ditemani suaminya.
Sepert yang diberitakan sebelumnya, seorang penguna dan pengedar pil LL, Ipunk Mustofa (23), warga Gunung Agung Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemarin siang ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota tak jauh dari rumahnya.
Dia ditangkap karena telah menjual pil LL sebanyak 90 butir seharga Rp 80 ribu. Adapun kini 90 butir pil LL itu dijadikan BB (Barang Bukti) polisi. Atas perbuatannya itu Ipunk kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Menurut keterangan Ipunk, bahwa dia mengenal pil LL dari salah seorang saudaranya. “Saya tahu pil LL dari salah seorang saudara saya yang kini sudah meninggal. Katanya pil ini bisa menghilangkan rasa cemas dan pikiran yang aneh-aneh,” ujar Ipunk.
Mulai saat itulah, Ipunk mengkonsumsi pil LL dan baru 2 minggu ini dia aktif mengkonsumsinya. “Biasanya saya menelan 4 pil sehari. Saya sudah 2 kali ini melakukan pembelian dalam jumalah besar. Pembelian pertama untuk ponakan saya dan pembelian yang kedua untuk teman ponakan saya,” ujar Ipunk.
Ipunk membeli 1 box pil dari T seharga Rp 80 ribu dan kembali dijual seharga Rp 80 ribu. “Saya tidak mendapat untung. Sebab saya hanya nempili teman ponakan saya,” ujar Ipung. Biasanya saya menyebut pil LL itu dengan sebutan lele,” ujar Ipunk.
Ipunk sendiri ditangkap polisi setelah menjual 90 pil itu ke A, pembelinya. Saat itu A berhasil diamankan polisi dengan BB 90 butir pil tersebut. Namun karena hanya sebagai pembeli dia tidak bisa dilakukan penahanan. Atas pengembangan dari penangkapan itu, Ipung pun berhasil ditangkap polisi saat sedang duduk-duduk tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Drs Agus Salim melalui Kasubag Humas AKP Abdul Hadi mengatakan bahwa tersangka diamankan karena telah menjual Pil LL. “Tersangka kita kenakan Pasal 197 subs 196 subs 198 UU RI No 36 tahun 2009,” ujar AKP Abdul Hadi.(gie)
BERITA TERKAIT :


 




